pasal 88 uu no 35 tahun 2014 Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014 Pasal 76I Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Pasal 88.tải qh88 app Kriminalisasi terhada anak termaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jika korbannya bukan anak maka pasal-pasal dalam undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.j88.com com UU No. 35 Tahun 2014 Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Anak Penyandang Disabilitas, Anak yang Memiliki Keunggulan, dan Kekerasan.